Selasa, 24 Februari 2015

Alasan mahasiswa/i PPKn mempelajari Mata Kuliah Hukum Islam



Ringkasan materi pertama
Oleh : DWI ULFA FEBRI WAHYU

            Hukum islam dipelajari bagi mahasiswa/i PPKn mempunyai beberapa alasan jika dipandang dari landasan filosofis,yuridis dan sosiologis. Alasan secara filosofisnya yaitu pemahaman dari hakikat dan makna dari hukum islam itu sendiri yang membuat mahasiwa/i wajib mempelajarinya tak terkecuali mahasiswa/i PPKn. Hakikat hukum islam berisi aturan dan panduan menjalankan kehidupan sehari-hari dalam bernegara. Ditinjau dari sejarahnya juga, bahwa hukum islam telah dijadikan mata kuliah sejak zaman belanda dahulu bahkan diwajibkan bagi mahasiwa/i fakultas hukum. Mahasiswa/i PPKn juga seharusnya mempelajari mata kuliah ini karena akan membantu  mahasiwa/i PPKn dalam upaya  menjadi hamba Allah yang baik dan warga negara yang baik. Kemudian dari landasan sosiologisnya yaitu penduduk negara indonesia mayoritas beragama islam jadi hukum islam menjadi salah satu hukum yang ada dalam ketatanegaraan. Mahasisa/i PPKn kelak akan menjadi bagian dari lembaga pendidikan maupun lembaga pemerintahan yang hidup dalam mayoritas agama islam  apalagi agama kita sendiri sangat penting sekali seseorang mempunyai bekal keagamaan terutama hukumnya. Kemudian negara mempunyai aturan berupa UU,UUD, dan sumber hukum lainnya seperti pancasila ,pembukaan UUD 1945 aturan tersebut berisikan wajibnya hukum islam dipelajari dalam perkuliahan secara tidak langsung mahasiswa/i PPKn juga diharuskan mempelajarinya karena negara sendiri yang mengatur, aturan negara indonesia merupakan untuk pembangunan bangsa indonesia selanjutnya oleh sebab itu mempelajari hukum islam adalah bentuk proses perbaikan moral bangsa dan calon guru PPKn ikut andil dalam hal tersebut.

1 komentar:

puisi tentang sahabat

Kehilangan Buah pena : Dwi Ulfa Febri Wahyu Karena hati tak mengingini Harapan tak mengiringi Nuranipun menjerit pedih Du...