Oleh
: DWI ULFA FEBRI WAHYU
Hukum islam dipelajari bagi
mahasiswa/i PPKn mempunyai beberapa alasan jika dipandang dari landasan filosofis,yuridis
dan sosiologis. Alasan secara filosofisnya yaitu pemahaman dari hakikat dan
makna dari hukum islam itu sendiri yang membuat mahasiwa/i wajib mempelajarinya
tak terkecuali mahasiswa/i PPKn. Hakikat hukum islam berisi aturan dan panduan
menjalankan kehidupan sehari-hari dalam bernegara. Ditinjau dari sejarahnya
juga, bahwa hukum islam telah dijadikan mata kuliah sejak zaman belanda dahulu
bahkan diwajibkan bagi mahasiwa/i fakultas hukum. Mahasiswa/i PPKn juga
seharusnya mempelajari mata kuliah ini karena akan membantu mahasiwa/i PPKn dalam upaya menjadi hamba Allah yang baik dan warga negara
yang baik. Kemudian dari landasan sosiologisnya yaitu penduduk negara indonesia
mayoritas beragama islam jadi hukum islam menjadi salah satu hukum yang ada
dalam ketatanegaraan. Mahasisa/i PPKn kelak akan menjadi bagian dari lembaga
pendidikan maupun lembaga pemerintahan yang hidup dalam mayoritas agama
islam apalagi agama kita sendiri sangat
penting sekali seseorang mempunyai bekal keagamaan terutama hukumnya. Kemudian
negara mempunyai aturan berupa UU,UUD, dan sumber hukum lainnya seperti
pancasila ,pembukaan UUD 1945 aturan tersebut berisikan wajibnya hukum islam
dipelajari dalam perkuliahan secara tidak langsung mahasiswa/i PPKn juga
diharuskan mempelajarinya karena negara sendiri yang mengatur, aturan negara
indonesia merupakan untuk pembangunan bangsa indonesia selanjutnya oleh sebab
itu mempelajari hukum islam adalah bentuk proses perbaikan moral bangsa dan
calon guru PPKn ikut andil dalam hal tersebut.
:) Semoga juga bermanfaat bagi ukhti yang lain.....
BalasHapus