Sumber Hukum Islam
A. Al quran
Sumber
hukum islam yang pertama adalah al quran
sekaligus menjadi sumber hukum
yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada
hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada
Allah SWT. Yaitu mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala
larangannya.
Al Qur’an memuat berbagai
pedoman dasar bagi kehidupan :
1. Tuntunan
yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan
iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir,
serta qadha dan qadar
2. Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang
muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
3.Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat
dan haji.
4.Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam
masyarakat
Isi kandungan Al Qur’an dilihat dari segi kuantitas
dan kualitas.
1. Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz,
114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata
2. Segi Kualitas
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau
dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
- Hukum
yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah
dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu
yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
- Hukum
yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah,
dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan
disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih
- Hukum
yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat-sifat
mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.
Bila ditinjau dari Hukum Syariat terbagi menjadi dua
kelompok:
- Hukum
yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji,
nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia
dengan tuhannya.
- Hukum
yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian
perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan
lain sebagainya.
Hukum yang berkaitan dengan
muamalah meliputi:
- Hukum
yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga, yaitu
perkawinan dan warisan
- Hukum
yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan dengan jual beli
(perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud utamanya
agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib
- Hukum
yang berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang berhubungan dengan
keputusan, persaksian dan sumpah
- Hukum
yang berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan
hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas
- Hukum
yang berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan antar kekuasan
Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan.
- Hukum
yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda, seperti zakat, infaq
dan sedekah.
Ketetapan hukum yang terdapat
dalam Al Qur’an ada yang rinci dan ada yang garis besar. Ayat ahkam (hukum)
yang rinci umumnya berhubungan dengan masalah ibadah, kekeluargaan dan warisan.
Pada bagian ini banyak hukum bersifat ta’abud (dalam rangka ibadah kepada Allah
SWT), namun tidak tertutup peluang bagi akal untuk memahaminya sesuai dengan
perubahan zaman. Sedangkan ayat ahkam (hukum) yang bersifat garis besar,
umumnya berkaitan dengan muamalah, seperti perekonomian, ketata negaraan,
undang-undang sebagainya. Ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan masalah ini
hanya berupa kaidah-kaidah umum, bahkan seringkali hanya disebutkan
nilai-nilainya, agar dapat ditafsirkan sesuai dengan perkembangan zaman.
Selain ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan
dengan masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya. Ayat
yang berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.
Menurut
pandangan islam hukum-hukum yang terkandung dalam Al quran adalah
1. hukum i’tiqadayah yaitu hukum-hukum yang
berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum untuk mempercayai Allah,
malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya, hari pembalasan qada dan
qadar.
2. hukum-hukum
Akhlak yaitu hukum-hukum Allah yang berhubungan dengan kewajiban seorang subjek
hukum untuk menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri
dari dari sifat-sifat yang tercela..
3. hukum-hukum
amaliyah yakni hukum-hukum yang bersangkutan perkataan dan perbuatan dan
hubungan kerja antar sesama manusia. Hukum ini terbagi sebagi berikut :
a.
Hukum ibadah
b.
Hukum
muamalah
B. As-sunnah
atau Al hadis
Hadits merupakan segala tingkah
laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum
Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati
hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW
dalam haditsnya. Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku
Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak
mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan
perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi
pekerti yang sangat mulia.
Di dalam kepustakaan islam, sering kita jumpai
perkataan sunnah
(1) dalam
istilah sunnatullah yang berarti hukum atau ketentuan-ketentuan Allah mengenai
alam semesta atau dalam ilmu pengetahuan lebih dikenal dengan hukum alam.
(2)perkataan
sunnah dalam istilah sunnatur rasul
yakni perkataan, perbuatan, dan sikap diam Nabi Muhammad SAW sebagai
Rasulullah.
(3)sunnah atau sunnat bermakna anjuran jika dikerjakan mendapat pahala kalau tidak
dilakukan tidak berdosa.
(4)perkataan
sunnah dalam ungkapan ahlus sunnah wal
jamaáh yaitu golongan umat Islam yang berpegang teguh pada sunnah
Rasululullah.
(5)sunnah
dalam arti beramal ibadah sesuai dengan contoh yang diberikan Nabi, sebagai
lawan dari bidáh yakni pembaruan atau cara baru dalam beribadah yang tidak
pernah dilakukan oleh nabi dan para sahabatnya.
As sunnah yang
dikumpulkan dalam dalam kitab-kitab hadist dapat digolongkan secara garis besar
sebagai berikut :
1.
Berdasarkan
jumlah orang yang meriwayatkan, juga terbagi sebagai berikut
a.
Sunah
mutawatirah adalah segala sesuatu yang datang dari Rasululullah yang
diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat, mustahil mereka akan berdusta
bersama-sama.
b.
Sunnah
masyurah segala sesuatu dari Rasulullah yang diriwayatkan satu, dua atau lebih
sahabat jumlah yang meriwayatkannya lebih sedikit dari hadis mutawirah,tapi
pada genersi kedua dan ketiga jumlah orang yang meriwayatkan hadit masyurah
sama dengan hadis mutawatirah
c.
Hadis ahad
ialah segalasesuatu yang datang dari Rasulullahang diriwayatkan oleh seorang,
dua orang, atau lebih sahabat,tetapi jumlahnya tidak sama dengan meriwayatkan
hadis mutawatir. Sesudah generasi sahabat, hadist itu diriwayatkan oleh satu ,
dua orang, atau lebih generasi tabi’in.
2.
Dilihat dari
kualitas atau integritas pribadi yang meriwayatkan
a.
Sahih
merupakan hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, benar mempunyai
ketelitian yang sempurna dan sanad bersambung sampai Rasulullah tidak berbeda
aysupun bertentangan dengan periwayatan orang-orang yang terpercaya.
b.
Hasan
merupakan hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil tetapi kurang
ketelitiannya sanadnya tersambung dan juga tidak bertentangan dengan
periwayatan yang terpercaya.
c.
daíf yang
tidak masuk akal bertentangan dengan
ayat al quran tidak sesuai dengan kaidah islam.
C. Akal
pikiran (al-ra’yu atau ijtihad)
Sumber hukum islam yang ketiga yaitu
ijtihad. Ijtihad adalah istilah para fuqaha,
yaitu berfikir dengan menggunakan seluruh ilmu yang dimiliki oleh ilmuan
syari’at islam untuk menentukan/menetapkan sesuatu hukum syari’at islam dalam
hal-hal yang ternyata belum ditegaskan hukumnya oleh Al-qur’an dan Sunnah. Kata
ijtihad dapat berarti al-thaqah (kemampuan, kekuatan) atau berarti al-masyaqqah
(kesulitan, kesukaran). Dikatakan demikian, karena lapangan ijtihad adalah
masalah-masalah yang sukar dan berat. Orang yang mampu melakukan ijtihad adalah
orang yang benar-benar pakar. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
Untuk menjadi seorang mujtahid harus memenuhi beberapa persyaratan.
Ulama berpendapat, jika seorang Muslim dihadapkan kepada
suatu peristiwa, atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum
syara’, maka hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib ‘ain,
wajib kifayah, sunat, atau haram, bergantung pada kapasitas orang
tersebut. Ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber dari Al-qur’an dan
sunnah yang di olah oleh akal yang sehat dari para ahli pendidikan islam.
Ijtihad tersebut haruslah dalam hal-hal yang berhubungan
langsung dengan kebutuhan hidup di suatu tempat pada kondisi dan situasi
tertentu. Teori-teori pendidikan baru hasil ijtihad harus di kaitkan dengan
ajaran islam dan kebutuhan hidup. Dasar hukum mempergunakan akal pikiran ra’ÿu untuk berijtihad dalam pengembangan
hukum islam adalah :
1.
al quran surah annisa ayat 59 yang
mewajibkan juga orang mengikuti ketentuan ulil amri.
2.
Hadist muáz jabal yang menjelaskan
bahwa muáz yang menjadi ulil amri dibenarkan oleh nabi menggunakan ra’yu untuk
berijtihad
3.
Contoh yang diberikan sebagai ulil
amri lain yakni Umar bin khatab, beberapa setelah Rasulullah meninggal dalam
memecahkan berbagai persoalan hukum yang tumbuh dalam masyarakat pada awal
perkembangan Islam.
Metode-metode berijtihad
a. Ijma'
Ijma'
artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum
hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang
terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara
ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah
fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk
diikuti seluruh umat.
b.
Qiyas
Qiyas
adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu
perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan
dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu
sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila
memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa
sebelumnya.
c.
Istihsân
Beberapa
definisi Istihsân
1)
Fatwa
yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia
merasa hal itu adalah benar.
2)
Argumentasi
dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
3)
Mengganti
argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4)
Tindakan
memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5)
Tindakan
menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada
sebelumnya..
d.
Maslahah murshalah Adalah tindakan
memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan
pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan
menghindari kemudharatan.
e.
Sududz DzariahAdalah tindakan
memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
f.
Istishab Adalah tindakan
menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya,
g.
Urf Adalah tindakan
menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat
selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal
dalam Alquran dan Hadis.
Fungsi
ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi
hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak
dijumpai dalam Al-Quran maupun hadis. Jadi, jika dilihat dari fungsi ijtihad tersebut, maka ijtihad
mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam. Meskipun demikian, ijtihad
tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat
yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai
berikut:
- Memiliki pengetahuan yang luas
dan mendalam,
- Memiliki pemahaman mendalam
tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
- Mengenal cara meng-istinbat-kan
(perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
- Memiliki akhlaqul qarimah.
Contoh
ijtihad adalah suatu peristiwa di zaman
Khalifah Umar ibn Khattab, di mana para pedagang Muslim bertanya kepada
Khalifah berapa besar cukai yang harus dikenakan kepada para pedagang asing
yang berdagang di negara Khalifah. Jawaban dari pertanyaan ini belum dimuat
secara terperinci dalam Al-Quran maupun hadis, maka Khalifa Umar ibn Khattab
selanjutnya berijtihad dengan menetapkan bahwa cukai yang dibayarkan oleh
pedagang adalah disamakan dengan taraf yang biasanya dikenakan kepada para
pedagang Muslim oleh negara asing, di mana mereka berdagang.
Pertanyaan dari materi ringkasan 2 minggu lalu (elearning)
1.
kenapa ada hukum islam ?
jawaban:
karena manusia itu ada, dan tentu akan banyak berselisih
jika tidak ada hal yang mengatur terlebih manusia itu mempunyai nafsu. Oleh
sebab itu diperlukanlah hukum yang berlandasan agama yang benar yaitu islam.
Islam merupakan berserah diri dan kedamaian. Jika demikian hukum yang
berlandasan dengan ajaran yang mendamaikan ,lurus dan bersumber dari ajaran
Islam akan menghasilkan kedamaian pula. Allah lebih tau jika manusia tidak
diberi pemahaman tentang hukum yang tidak dilandasan Islam. Seperti kehancuran
moral.
2.
kenapa agama lain tidak ada hukum
agamanya ?
jawaban:
agam Islam merupakan agam yang fleksibel sehingga
hukum-hukum yang terkandung di dalamnya juga mampu diterima oleh kondisi
masyarakat di zaman saat ini, tidak berlawanan. Hukum Islam yang berlandasan
ajaran agama Islam dapat diterima akal sehat dan mempunyai landasan yang kuat
dan alibi yang kuat. Sedangkan agama lain mungkin hukumnya hanya dapat
diterapkan oleh umatnya saja dan berlawana dengan akal sehat diluar agama
mereka. Sepertinya agama lain juga tidak mempunyai keyakinan yang akurat. Di
indonesia mempunyai hukum Islam karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan
dalam kehidupan sehari-hari tentu akan melibatkan berbagi peristiwa-peristiwa
yang menyangkut hukum.
3.
apa yang menyebabkan umat islam
memiliki hukum yang bersumber dari kitab suci ?
jawaban :
umat islam mempunyai kitab suci Al quran yang diturunkan
kepada Rasulullah. Kitab suci tersebut beri panduan-panduan dalam menjalani
kehidupan dunia dan akhirat yang benar. Daripada itu semua yang berkaitan
dengan kehidupan umat islam baik sejarah, ibadah dan termasuk hukum dari umat
Islam harus bersumber juga dari ajaran Islam yang termaktub dalam kitab suci.
Kitab suci umat islam juga terjamin keasliannya dari para ahli yang melakukan
penelitian dan umat Islam meyakininya karena salah satu rukun iman yaitu mengimani
kitab-kitab Allah tetapi yang dijadikan pedoman yaitu kitab suci Al quran yang
dibawa Nabi terakhir penyempurnaan semua kitab.
RUJUKAN
1)
Ali, Muhammad Daud.2004.Hukum Islam.Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
3)
https://sitinuralfiah.wordpress.com/bahan-ajar-2/sumber-sumber-hukum-islam/ diunduh tanggal 23
februari 2015