Kamis, 09 April 2015

sumber hukum islam



Sumber Hukum Islam

A. Al quran
Sumber hukum islam yang pertama adalah al quran  sekaligus menjadi sumber hukum  yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT. Yaitu mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan :
1. Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar
2. Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
3.Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
4.Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat
Isi kandungan Al Qur’an dilihat dari segi kuantitas dan kualitas.
1. Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata
2. Segi Kualitas
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
  1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
  2. Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih
  3. Hukum yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat-sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.
Bila ditinjau dari Hukum Syariat terbagi menjadi dua kelompok:
  1. Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya.
  2. Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan lain sebagainya.
Hukum yang berkaitan dengan muamalah meliputi:
  1. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga, yaitu perkawinan dan warisan
  2. Hukum yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan dengan jual beli (perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud utamanya agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib
  3. Hukum yang berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang berhubungan dengan keputusan, persaksian dan sumpah
  4. Hukum yang berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas
  5. Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan antar kekuasan Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan.
  6. Hukum yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda, seperti zakat, infaq dan sedekah.
Ketetapan hukum yang terdapat dalam Al Qur’an ada yang rinci dan ada yang garis besar. Ayat ahkam (hukum) yang rinci umumnya berhubungan dengan masalah ibadah, kekeluargaan dan warisan. Pada bagian ini banyak hukum bersifat ta’abud (dalam rangka ibadah kepada Allah SWT), namun tidak tertutup peluang bagi akal untuk memahaminya sesuai dengan perubahan zaman. Sedangkan ayat ahkam (hukum) yang bersifat garis besar, umumnya berkaitan dengan muamalah, seperti perekonomian, ketata negaraan, undang-undang sebagainya. Ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan masalah ini hanya berupa kaidah-kaidah umum, bahkan seringkali hanya disebutkan nilai-nilainya, agar dapat ditafsirkan sesuai dengan perkembangan zaman.
Selain ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan dengan masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya. Ayat yang berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.
Menurut pandangan islam hukum-hukum yang terkandung dalam Al quran adalah
1. hukum i’tiqadayah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum untuk mempercayai Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya, hari pembalasan qada dan qadar.
2. hukum-hukum Akhlak yaitu hukum-hukum Allah yang berhubungan dengan kewajiban seorang subjek hukum untuk menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari dari sifat-sifat yang tercela..
3. hukum-hukum amaliyah yakni hukum-hukum yang bersangkutan perkataan dan perbuatan dan hubungan kerja antar sesama manusia. Hukum ini terbagi sebagi berikut :
a.       Hukum ibadah
b.      Hukum muamalah
B. As-sunnah atau Al hadis
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia.
Di dalam kepustakaan islam, sering kita jumpai perkataan sunnah
(1) dalam istilah sunnatullah yang berarti hukum atau ketentuan-ketentuan Allah mengenai alam semesta atau dalam ilmu pengetahuan lebih dikenal dengan hukum alam.
(2)perkataan sunnah dalam istilah sunnatur rasul yakni perkataan, perbuatan, dan sikap diam Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulullah.
(3)sunnah atau sunnat bermakna anjuran jika dikerjakan mendapat pahala kalau tidak dilakukan tidak berdosa.
(4)perkataan sunnah dalam ungkapan ahlus sunnah wal jamaáh yaitu golongan umat Islam yang berpegang teguh pada sunnah Rasululullah.
(5)sunnah dalam arti beramal ibadah sesuai dengan contoh yang diberikan Nabi, sebagai lawan dari bidáh yakni pembaruan atau cara baru dalam beribadah yang tidak pernah dilakukan oleh nabi dan para sahabatnya.
As sunnah yang dikumpulkan dalam dalam kitab-kitab hadist dapat digolongkan secara garis besar sebagai berikut :
1.      Berdasarkan jumlah orang yang meriwayatkan, juga terbagi sebagai berikut
a.       Sunah mutawatirah adalah segala sesuatu yang datang dari Rasululullah yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat, mustahil mereka akan berdusta bersama-sama.
b.      Sunnah masyurah segala sesuatu dari Rasulullah yang diriwayatkan satu, dua atau lebih sahabat jumlah yang meriwayatkannya lebih sedikit dari hadis mutawirah,tapi pada genersi kedua dan ketiga jumlah orang yang meriwayatkan hadit masyurah sama dengan hadis mutawatirah
c.       Hadis ahad ialah segalasesuatu yang datang dari Rasulullahang diriwayatkan oleh seorang, dua orang, atau lebih sahabat,tetapi jumlahnya tidak sama dengan meriwayatkan hadis mutawatir. Sesudah generasi sahabat, hadist itu diriwayatkan oleh satu , dua orang, atau lebih generasi tabi’in.
2.      Dilihat dari kualitas atau integritas pribadi yang meriwayatkan
a.       Sahih merupakan hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, benar mempunyai ketelitian yang sempurna dan sanad bersambung sampai Rasulullah tidak berbeda aysupun bertentangan dengan periwayatan orang-orang yang terpercaya.
b.      Hasan merupakan hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil tetapi kurang ketelitiannya sanadnya tersambung dan juga tidak bertentangan dengan periwayatan yang terpercaya.
c.       daíf yang tidak masuk  akal bertentangan dengan ayat al quran tidak sesuai dengan kaidah islam.
C. Akal pikiran (al-ra’yu atau ijtihad)
Sumber hukum islam yang ketiga yaitu ijtihad. Ijtihad adalah istilah para fuqaha, yaitu berfikir dengan menggunakan seluruh ilmu yang dimiliki oleh ilmuan syari’at islam untuk menentukan/menetapkan sesuatu hukum syari’at islam dalam hal-hal yang ternyata belum ditegaskan hukumnya oleh Al-qur’an dan Sunnah. Kata ijtihad dapat berarti al-thaqah (kemampuan, kekuatan) atau berarti al-masyaqqah (kesulitan, kesukaran). Dikatakan demikian, karena lapangan ijtihad adalah masalah-masalah yang sukar dan berat. Orang yang mampu melakukan ijtihad adalah orang yang benar-benar pakar. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Untuk menjadi seorang mujtahid harus memenuhi beberapa persyaratan.
Ulama berpendapat, jika seorang Muslim dihadapkan kepada suatu peristiwa, atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, maka hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib ‘ain, wajib kifayah, sunat, atau haram, bergantung pada kapasitas orang tersebut. Ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber dari Al-qur’an dan sunnah yang di olah oleh akal yang sehat dari para ahli pendidikan islam. Ijtihad tersebut haruslah dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan kebutuhan hidup di suatu tempat pada kondisi dan situasi tertentu. Teori-teori pendidikan baru hasil ijtihad harus di kaitkan dengan ajaran islam dan kebutuhan hidup. Dasar hukum mempergunakan akal pikiran  ra’ÿu untuk berijtihad dalam pengembangan hukum islam adalah :
1.      al quran surah annisa ayat 59 yang mewajibkan juga orang mengikuti ketentuan ulil amri.
2.      Hadist muáz jabal yang menjelaskan bahwa muáz yang menjadi ulil amri dibenarkan oleh nabi menggunakan ra’yu untuk berijtihad
3.      Contoh yang diberikan sebagai ulil amri lain yakni Umar bin khatab, beberapa setelah Rasulullah meninggal dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang tumbuh dalam masyarakat pada awal perkembangan Islam.

Metode-metode berijtihad
a.       Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
b.       Qiyas
Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya.
c.       Istihsân
Beberapa definisi Istihsân
1)      Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2)      Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
3)      Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4)      Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5)      Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya..

d.      Maslahah murshalah Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
e.       Sududz DzariahAdalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
f.       Istishab Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya,
g.      Urf Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-Quran maupun hadis. Jadi, jika dilihat dari fungsi ijtihad tersebut, maka ijtihad mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut:
  1. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam,
  2. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
  3. Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
  4. Memiliki akhlaqul qarimah.
Contoh ijtihad adalah suatu peristiwa di zaman Khalifah Umar ibn Khattab, di mana para pedagang Muslim bertanya kepada Khalifah berapa besar cukai yang harus dikenakan kepada para pedagang asing yang berdagang di negara Khalifah. Jawaban dari pertanyaan ini belum dimuat secara terperinci dalam Al-Quran maupun hadis, maka Khalifa Umar ibn Khattab selanjutnya berijtihad dengan menetapkan bahwa cukai yang dibayarkan oleh pedagang adalah disamakan dengan taraf yang biasanya dikenakan kepada para pedagang Muslim oleh negara asing, di mana mereka berdagang.

Pertanyaan dari materi ringkasan 2 minggu lalu (elearning)

1.      kenapa ada hukum islam ?
jawaban:
karena manusia itu ada, dan tentu akan banyak berselisih jika tidak ada hal yang mengatur terlebih manusia itu mempunyai nafsu. Oleh sebab itu diperlukanlah hukum yang berlandasan agama yang benar yaitu islam. Islam merupakan berserah diri dan kedamaian. Jika demikian hukum yang berlandasan dengan ajaran yang mendamaikan ,lurus dan bersumber dari ajaran Islam akan menghasilkan kedamaian pula. Allah lebih tau jika manusia tidak diberi pemahaman tentang hukum yang tidak dilandasan Islam. Seperti kehancuran moral.
2.      kenapa agama lain tidak ada hukum agamanya ?
jawaban:
agam Islam merupakan agam yang fleksibel sehingga hukum-hukum yang terkandung di dalamnya juga mampu diterima oleh kondisi masyarakat di zaman saat ini, tidak berlawanan. Hukum Islam yang berlandasan ajaran agama Islam dapat diterima akal sehat dan mempunyai landasan yang kuat dan alibi yang kuat. Sedangkan agama lain mungkin hukumnya hanya dapat diterapkan oleh umatnya saja dan berlawana dengan akal sehat diluar agama mereka. Sepertinya agama lain juga tidak mempunyai keyakinan yang akurat. Di indonesia mempunyai hukum Islam karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan dalam kehidupan sehari-hari tentu akan melibatkan berbagi peristiwa-peristiwa yang menyangkut hukum.
3.      apa yang menyebabkan umat islam memiliki hukum yang bersumber dari kitab suci ?
jawaban :
umat islam mempunyai kitab suci Al quran yang diturunkan kepada Rasulullah. Kitab suci tersebut beri panduan-panduan dalam menjalani kehidupan dunia dan akhirat yang benar. Daripada itu semua yang berkaitan dengan kehidupan umat islam baik sejarah, ibadah dan termasuk hukum dari umat Islam harus bersumber juga dari ajaran Islam yang termaktub dalam kitab suci. Kitab suci umat islam juga terjamin keasliannya dari para ahli yang melakukan penelitian dan umat Islam meyakininya karena salah satu rukun iman yaitu mengimani kitab-kitab Allah tetapi yang dijadikan pedoman yaitu kitab suci Al quran yang dibawa Nabi terakhir penyempurnaan semua kitab.





RUJUKAN
1)      Ali, Muhammad Daud.2004.Hukum Islam.Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
3)      https://sitinuralfiah.wordpress.com/bahan-ajar-2/sumber-sumber-hukum-islam/  diunduh tanggal 23 februari 2015

puisi tentang sahabat

Kehilangan Buah pena : Dwi Ulfa Febri Wahyu Karena hati tak mengingini Harapan tak mengiringi Nuranipun menjerit pedih Du...