Konsep Konsep Dasar dalam Pendidikan
Kewarganegaraan
1.
Pengertian
Pkn
Beberapa
pengertian Pkn ditemukan dari berbagai sumber yaitu sebagai berikut :
Menurut
buku bapak Azwar ananda, Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang
ditujukan untuk mengembangkan potensi diri seseorang secara optimal agar
seseorang tersebut menjadi warganegara yang mempunyai kompetensi-kompetensi bisa
hidup dengan baik dalam sebuah organisasi yang dinamakan negara atau dengan
kata lain menjadi warganegara yang baik yaitu warganegara yang cerdas, terampil
dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia yaitu UUD 1945.
Menurut
Pasal 39 (2) UU No. 2 tahun 1989, menyebutkan bahwa :
“pendidikan
kewarganegaraan merupakan usaha kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan
antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahulu bela negara agar
menjadi warga negara yang dapat diandallkan oleh bangsa dan negara”.
Menurut
hasil seminar civic education yang berlangsung di tawangmangu 1972, Pkn artinya program pendidikan yang
tujuan utamanya membina warga negara yang baik menurut syarat-syarat, kriteria,
dan ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
Menurut
buku Pkn penulis Dr. H. Akmal, M.Si, hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah
upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara
dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak
dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan
bangsa dan negara.
Jadi,
PKn merupakan suatu upaya yang disengajakan membentuk warga negara yang baik
melalui pendidikan.
2.
Tujuan
Pkn
Secara
umum tujuan PKn menurut buku Dr. H. Akmal, M.Si, adalah menjadikan warga negara
yang baik mengetahui hak dan kewajiban yang menjadikan manusia/warga negara
yang berkualitas. Dibuku lain karangan Drs. H. Kalan M.S tujuan umum pendidikan
kewarganegaraan yaitu untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara serta pendidikan
pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara sedangkan tujuan khusus Pendidikan kewarganegaraan secara
khusu yaitu :
a. Agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak secara santun, jujur,
demokratis, dan ikhlas sebagai warga negara RI terdidikan serta
bertanggung jawab.
b. Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Jadi,
berdasarkan tujuan dari sumber-sumber yang dibaca dapat disimpulkan bahwa
tujuan adanya Pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu langkah untuk menjadikan
warga negara yang baik. Baik bagi dirinya, negara, orang lain dan
lingkungan sekitar. Mempunyai karakter yang baik, wawasan dan kesadaran
bernegara yang baik dan memiliki sikap cinta tanah air.
3.
Ruang
lingkup PKn
Ruang
lingkup pendidikan kewarganegaraan menurut buku karangan bapak Azwar ananda
pendidikan kewarganegaraan mempunyai dua golongan besar, yaitu Pendidikan
kewarganegaraan untuk sekolah dan pendidikan kewarganegaraan untukb masyarakat.
Namun, kedua golongan ini teta mempunyai tujuan yang sama yaitu berpengetahuan,
bersikap cerdas dan terampil dalam kehidupannya sebagai warganegara secara
lokal, nasional dan global.
a. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk sekolah
PKn untuk sekolah
adalah Pendidikan kewargnegaraan yang wajib dilakukan sekolah-sekolah negeri
maupun swasta mulai dari TK—PT. Hal ini sesuai dengan amanat UU sistem pendikan
nasional (UU No. 20/2003) yang menegaskan bahwa kurikulum sekolah harus memuat
pendidikan agama, bahasa Indonesia dan Pendidikan Kearganegaraan.
b. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk masyarakat
PKn untuk Masyarakat
ditujukan kepada semua elemeant masyarakat. Agar dapt mengetahui, mengerti,
memahami dan melaksanakan tata krama, tertib dan bertindak sesuai kaidah norma
yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Seperti menjaga lingkungan memuang
sampah pada tempatnya, tertib berlalu lintas dan tertib dalam mengantri.
Jadi Ruang lingkup
Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya terputus di sekolah saja tetapi juga di
masyarakat. Ketika individu telah tamat Perguruan tinggipun mereka juga harus
mendapatkan Pendidikan kewarganegaraan secara berkesinambungan karena kehidupan bernegara selalu berkembang
terus menerus.
4.
Objek
PKn
Menurut
buku karangan Drs. Kaelan, M.S, setiap ilmu harus mempunyai objek yang jelas.
Begitupun dengan PKn objek material dari PKn adalah segala hal yang berkaitan
dengan warga negara seperti wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam
kesatuan bangsa dan negara. Objek formalnya yaitu hubungan antara hubungan warga negara dengan negara
termasuk sesama warga negara. Di sumber
bacaan lain karangan Dra. Jumiati, M.Si objek kajian PKn (Civics Education) adalah warga negara dalam hubungannya dengan
organisasi kemasyarakatan sosia, ekonomi dan agama, kebuayaan dan negara, yang
paling utama dalam objek ini adalah :
a. Tingkah
laku
b. Tipe
pertumbuhan berpikir (cara berpikir)
c. Potensi
yang ada dalam setiap diri warga negara
d. Hak
dan kewajiban
e. Kesadaran
(patriotisme, nasionalisme, pengertian Internasionalisme, moral pancasila)
f. Usaha,
kegiatan, partisipasi, dan tanggung jawab.
Objek
pembahasan PKn menurut keputusan Dikti No. 267/DIKTI/KEP/2000 dijabarkan lebih
rinci yang meliputi pokok-poko bahasan sebagai berikut “
a. Pengantar
PKn yang mencakup Hak dan Kewajiban warga negara, Pendidikan pendahuluan bela
negara, Demokrasi Indonesia dan HAM.
b. Wawasan
nusantara
c. Ketahanan
nasional
d. Politik
dan strategi nasional
Jadi
objek kajian Pendidkan Kewarganegaraan adalah warga negara baik tingkah laku,
hak, kewajiban serta potensi yang ada pada warga negara kemudian PKn juga
mengkaji tentang hubungan warga negara dengan negara, dan sesamanya.
Rekfleksi
Materi
ini mempunyai manfaat positif yang besar bagi mahasiswa khususnya mahasiswa PPKn
karena pada materi kita mengetahui dasar-dasar pendidikan kewarganegaraan
seperti pengertian, objek, tujuan dan ruang lingkup. Dengan mengetahui dasar
tersebut mahasiswa semakin menyadari betapa pentingnya memahami materi
Pendidikan kewarganegaraan ini. Melalui pendidikan kewarganegaraan ini
menjembatani terbentuknya negara yang baik karena warga negara yang baik.
Sebagai mahasiwa yang memahami PKn maka nilai-nilai kebangsaan akan tumbuh
dalam lingkungannya seperti saling menghormati, taat hukum, tidak main hakim
sendiri, hidup toleransi dan menghormati perbedaan-perbedaan yang ada. Saya
berpendapat Pendidikan kewarganegaraan kembali didapatkan oleh masyarakat walau
mereka tidak menempuh jenjang pendidikan formal hal itu dilakukan melalui
lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat apabila masyarakat tersebut memahami
maka mereka juga tahu perkembangan kenegaraan seperti adanya peraturan/UU baru.
Pendidikan kewarganegaraan kembali menyemangati mahasiswa PPKn untuk giat
belajar, karena mengingat bahwa kehadiran seorang guru PPKn yang sangat
berpengaruh terhadap Negara.
Peta konsep
Kepustakaan
Azwar
ananda.2012.Pendidikan kewarganegaraan
(PKn) pendidikan karakter bangsa dan
strategi pembelajaran.Padang:UNP press
Kaelan.2002.Pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan
tinggi.Yogyakarta:Paradigma yogyakarta
Akmal.2014.Pendidikan kewarganegaraan dalam erspektif
ketahanan nasional.Padang:Bung hatta university
Jumiati.2005.Ilmu kewargaan negara pendidikan
kewarganegaraan.Padang: SP4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar