Rabu, 02 September 2015

Pendidikan kewarganegaraan


Konsep Konsep Dasar dalam Pendidikan Kewarganegaraan
1.     Pengertian Pkn
Beberapa pengertian Pkn ditemukan dari berbagai sumber yaitu sebagai berikut :
Menurut buku bapak Azwar ananda, Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan potensi diri seseorang secara optimal agar seseorang tersebut menjadi warganegara yang mempunyai kompetensi-kompetensi bisa hidup dengan baik dalam sebuah organisasi yang dinamakan negara atau dengan kata lain menjadi warganegara yang baik yaitu warganegara yang cerdas, terampil dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945.
Menurut Pasal 39 (2) UU No. 2 tahun 1989, menyebutkan bahwa :
“pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahulu bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandallkan oleh bangsa dan negara”.
Menurut hasil seminar civic education yang berlangsung di tawangmangu  1972, Pkn artinya program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara yang baik menurut syarat-syarat, kriteria, dan ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
Menurut buku Pkn penulis Dr. H. Akmal, M.Si, hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

Jadi, PKn merupakan suatu upaya yang disengajakan membentuk warga negara yang baik melalui pendidikan.

2.     Tujuan Pkn
Secara umum tujuan PKn menurut buku Dr. H. Akmal, M.Si, adalah menjadikan warga negara yang baik mengetahui hak dan kewajiban yang menjadikan manusia/warga negara yang berkualitas. Dibuku lain karangan Drs. H. Kalan M.S tujuan umum pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara sedangkan tujuan khusus Pendidikan kewarganegaraan secara khusu yaitu :
a.      Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak secara santun, jujur, demokratis, dan ikhlas sebagai warga negara RI terdidikan serta bertanggung jawab.
b.     Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Jadi, berdasarkan tujuan dari sumber-sumber yang dibaca dapat disimpulkan bahwa tujuan adanya Pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu langkah untuk menjadikan warga negara yang baik. Baik bagi dirinya, negara, orang lain dan lingkungan sekitar. Mempunyai karakter yang baik, wawasan dan kesadaran bernegara yang baik dan memiliki sikap cinta tanah air.
3.     Ruang lingkup PKn
Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan menurut buku karangan bapak Azwar ananda pendidikan kewarganegaraan mempunyai dua golongan besar, yaitu Pendidikan kewarganegaraan untuk sekolah dan pendidikan kewarganegaraan untukb masyarakat. Namun, kedua golongan ini teta mempunyai tujuan yang sama yaitu berpengetahuan, bersikap cerdas dan terampil dalam kehidupannya sebagai warganegara secara lokal, nasional dan global.
a.      Pendidikan Kewarganegaraan untuk sekolah
PKn untuk sekolah adalah Pendidikan kewargnegaraan yang wajib dilakukan sekolah-sekolah negeri maupun swasta mulai dari TK—PT. Hal ini sesuai dengan amanat UU sistem pendikan nasional (UU No. 20/2003) yang menegaskan bahwa kurikulum sekolah harus memuat pendidikan agama, bahasa Indonesia dan Pendidikan Kearganegaraan.
b.     Pendidikan Kewarganegaraan untuk masyarakat
PKn untuk Masyarakat ditujukan kepada semua elemeant masyarakat. Agar dapt mengetahui, mengerti, memahami dan melaksanakan tata krama, tertib dan bertindak sesuai kaidah norma yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Seperti menjaga lingkungan memuang sampah pada tempatnya, tertib berlalu lintas dan tertib dalam mengantri.

Jadi Ruang lingkup Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya terputus di sekolah saja tetapi juga di masyarakat. Ketika individu telah tamat Perguruan tinggipun mereka juga harus mendapatkan Pendidikan kewarganegaraan secara berkesinambungan  karena kehidupan bernegara selalu berkembang terus menerus.

4.     Objek PKn
Menurut buku karangan Drs. Kaelan, M.S, setiap ilmu harus mempunyai objek yang jelas. Begitupun dengan PKn objek material dari PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara seperti wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara. Objek formalnya yaitu hubungan  antara hubungan warga negara dengan negara termasuk sesama  warga negara. Di sumber bacaan lain karangan Dra. Jumiati, M.Si objek kajian PKn (Civics Education) adalah warga negara dalam hubungannya dengan organisasi kemasyarakatan sosia, ekonomi dan agama, kebuayaan dan negara, yang paling utama dalam objek ini adalah :
a.      Tingkah laku
b.     Tipe pertumbuhan berpikir (cara berpikir)
c.      Potensi yang ada dalam setiap diri warga negara
d.     Hak dan kewajiban
e.      Kesadaran (patriotisme, nasionalisme, pengertian Internasionalisme, moral pancasila)
f.      Usaha, kegiatan, partisipasi, dan tanggung jawab.

Objek pembahasan PKn menurut keputusan Dikti No. 267/DIKTI/KEP/2000 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-poko bahasan sebagai berikut “
a.      Pengantar PKn yang mencakup Hak dan Kewajiban warga negara, Pendidikan pendahuluan bela negara, Demokrasi Indonesia dan HAM.
b.     Wawasan nusantara
c.      Ketahanan nasional
d.     Politik dan strategi nasional
Jadi objek kajian Pendidkan Kewarganegaraan adalah warga negara baik tingkah laku, hak, kewajiban serta potensi yang ada pada warga negara kemudian PKn juga mengkaji tentang hubungan warga negara dengan negara, dan sesamanya.

Rekfleksi
Materi ini mempunyai manfaat positif yang besar bagi mahasiswa khususnya mahasiswa PPKn karena pada materi kita mengetahui dasar-dasar pendidikan kewarganegaraan seperti pengertian, objek, tujuan dan ruang lingkup. Dengan mengetahui dasar tersebut mahasiswa semakin menyadari betapa pentingnya memahami materi Pendidikan kewarganegaraan ini. Melalui pendidikan kewarganegaraan ini menjembatani terbentuknya negara yang baik karena warga negara yang baik. Sebagai mahasiwa yang memahami PKn maka nilai-nilai kebangsaan akan tumbuh dalam lingkungannya seperti saling menghormati, taat hukum, tidak main hakim sendiri, hidup toleransi dan menghormati perbedaan-perbedaan yang ada. Saya berpendapat Pendidikan kewarganegaraan kembali didapatkan oleh masyarakat walau mereka tidak menempuh jenjang pendidikan formal hal itu dilakukan melalui lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat apabila masyarakat tersebut memahami maka mereka juga tahu perkembangan kenegaraan seperti adanya peraturan/UU baru. Pendidikan kewarganegaraan kembali menyemangati mahasiswa PPKn untuk giat belajar, karena mengingat bahwa kehadiran seorang guru PPKn yang sangat berpengaruh terhadap Negara.







Peta konsep

Kepustakaan
Azwar ananda.2012.Pendidikan kewarganegaraan (PKn) pendidikan karakter bangsa    dan strategi pembelajaran.Padang:UNP press
Kaelan.2002.Pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggi.Yogyakarta:Paradigma yogyakarta
Akmal.2014.Pendidikan kewarganegaraan dalam erspektif ketahanan nasional.Padang:Bung hatta university
Jumiati.2005.Ilmu kewargaan negara pendidikan kewarganegaraan.Padang: SP4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

puisi tentang sahabat

Kehilangan Buah pena : Dwi Ulfa Febri Wahyu Karena hati tak mengingini Harapan tak mengiringi Nuranipun menjerit pedih Du...